PERUBAHAN STRUKTUR LEMBAGA NEGARA
MENURUT UUD 1945
Menurut UUD 1945, yang dimaksud dengan Lembaga Negara adalah alat perlengkapan Negara. Di mana mempunyai tugas yang mengatur negara dan mempunyai wewenang untuk mengatur suatu negara. Misalnya dalam Lembaga Negara itu ada Eksekutif, Legislatif, Yudikatif. Misalnya dalam Legislatif ada Majelis Perwusyaratan Rakyat. Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dahulu sebelum Reformasi MPR merupakan Lembaga Negara Tertinggi, yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sudah dijelaskan pasal 3 yaitu, mengubah dan menetapkan (Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945), melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Tugas MPR di dalam negara sangat penting, karena sudah dijelaskan di dalam pasal 3 ayat 1, 2, dan 3. Dalam menjalankan negara yang baik MPR harus berperan dengan baik dalam Lembaga Negara. MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler. Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota negara.
Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sangat penting, karena untuk menjalankan dan mengatur suatu pemerintahan yang baik (Good Government). Maka di dalam negara tedapat lembaga-lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang yang sudah diatur dalam UUD 1945. Di mana dalam kedudukannya mempunyai tugas sendiri-sendiri.
Di dalam lembaga negara Presiden sebagai Eksekutif yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (Pasal 5). Presiden mempunyai tugas dan wewenang Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU (Pasal 10). Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi Negara (Pasal 11). Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU (Pasal 12). Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13). Presiden memberikan grasi dengan pertimbangan MA, dan memberikan amnesty dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14). Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan menurut UU (Pasal 15). Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16).
Di dalam negara juga ada Yudikatif. Misalnya di dalam Yudikatif ada MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi). Lembaga negara mempunyai tata urutan kedudukan yang sudah diatur dalam UUD 1945 atau struktur kelembagaan negara. Maka di dalam lembaga negara harus menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik sesuai UUD 1945. Di dalam lembaga negara Presiden sebagai kepala pemerintahan. Yang sudah diatur dalam UUD 1945, tentang tugas dan wewenang Presiden.
Kesimpulannya suatu lembaga negara adalah alat perlengkapan negara. Di mana mempunyai tugas dan wewenang mengatur suatu negara. Di mana dalam Lembaga Negara ada Eksekutif, Legislatif, Yudikatif. Di mana mempunyai tugas sendiri-sendiri yang diatur UUD 1945. Di dalam Legislatif ada MPR. Dahulu MPR sebelum Reformasi menjadi Lembaga tertinggi. Dan di dalam Eksekutif ada Presiden yang memegang kekuasaan pemrintahan dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Presiden. Di mana dalam pasal 5 Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang. Dan dalam Yudikatif ada MA dan MK, yang mempunyai tugas mengadili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar